Tuntunan Ibadah Puasa

Tuntunan Ibadah Puasa - Puasa dalam bahasa arab "shaum" yang artinya menahan dari segala sesuatu, seperti menahan untuk tidak minum, makan, berbicara yang tidak bermanfaat,dll.
Sedangkan arti menurut istilah agama adalah menahan diri dari sesuatu yang membatalkannya, satu hari lamanya, yang dimulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari dengan niat dan syarat yang sudah ditentukan.

Firman Alloh SWT :
"Makan dan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar" Surat Al-Baqarah ayat 187.

Sabda Rosululloh SAW :
Dari Umar. Ia berkata "Saya telah mendengar Nabi Besar Saw. bersabda : "Apabila malam datang, siang lenyap, dan matahari telah terbenam, maka sesungguhnya telah datang waktu berbuka bagi orang yang berpuasa." (Riwayat Bukhari dan Muslim)


Puasa terdiri dari emapat macam,antara lain:
  1. Puasa wajib, yaitu puasa ramadan, puasa kafarat, puasa nadzar
  2. Puasa sunat
  3. Puasa makruh
  4. Puasa haram, yaitu puasa pada hariRaya Idul Fitri, Hari Raya Idul Adha, dan 3 hari setelah hari raya Idul Adha.
Puasa bulan ramadan adalah merupakan salah satu dari rukun islam yang lima, diwajibkan mulai tahun kedua Hijriah. Hukumnya fardu 'ain atas tiap tiap mukallaf (orang yang sudah balig dan berakal)

Firman Alloh SWT :
" Hai orang-ang yang beriman, di wjibkan atas kamu berpuasa sebagaimana di wajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa, (yaitu) dalam beberapa hari tertentu." ( Al-Baqarah ayat 183-184.)

Waktu berbuka puasa adalah waktu yang sangat dinantikan.

Penentuan awal puasa Ramadan yang diwajibkan atas tiap-tiap mukallaf dengan salah satu ketentuan ketentuan berikut ini :
  1. Dengan melihat bulan bagi yang melihatnya sendiri.
  2. Dengan mencukupkan bulan sya'ban tiga puluh hari,  artinya apabila bulan pada tanggal satu sya'ban dilihat, tetapi jika bulan tanggal satu sya'ban tidak dilihat, tentu tidak dapat menentukan hitunagn sempurnanya 30 hari.
  3. Dengan melihat (ru'yat) yang dipersaksikan oleh seorang yang adil di muka hakim.
  4. Dengan kabar mutawatir yaitu kabar orang banyak sehingga mustahil mereka akan dapat sepakat untuk berdusta atau sekata atas kabar yang dusta.
  5. Percaya kepada orang yang melihat.
  6. Tanda-tanda yang biasa orang lakukan di kota-kota besaruntuk memberitahukan kepada orang banyak seperti lampu, meriam, dll.
  7. Dengan ilmu hisab atau kabar dari ahli hisab ( ahli hitung perbintangan)

Itulah ketentuan ketentuan yang harus dilakukan atau sebagai patokan dalam penentuan awal bulan puasa bulan ramadan. Tetapi sayang sekali di Indonesia sering kali setiap tahun kita dengar bahwa awal bulan ramadan berbeda-beda setiap kelompak atau organisasi Islam. Sehingga masyarakat kaum muslimin sering kebingungan.

Sebetulnya hal itu tidak perlu terjadi jika seluruh organisasi muslim di Indonesia mau mengikuti petunjuk ketetapan mentri agama. Bukankah mentri agama adalah wakil pemerintah, yang  harus kita taati. Bukankah penentuan awal ramadan oleh mentri agama ini melibatkan seluruh komponen/ormas islam dan para ahli perbintangan.